Kamis, 31 Maret 2011

Keamanan Hasil Perikanan

Keamanan Pangan Hasil Perikanan




Pendahuluan

Pangan atau makanan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang utama bagi manusia, agar manusia dapat mempertahankan hidupnya, maka kebutuhan pangan mutlak untuk dipenuhi. Kebutuhan akan pangan ini selalu lebih terdesak dari pada kebutuhan pokok lainnya, apalagi bila dikaitkan dengan cepatnya laju kenaikan penduduk. Kenaikan jumlah penduduk, harus selalu diimbangi dengan peningkatan penyediaan pangan. Telah banyak usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka penyediaan pangan ini, salah satu diantaranya dengan cara meningkatkan produksi pertanian yang mencakup pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan melalui usaha intensifikasi, ekstensifikasi, rehabilitasi secara terpadu serasi dan merata dengan tetap memelihara kelestarian sumberdaya alami dan lingkungannya.Disamping itu dilakukan pula usaha penganeka ragaman pangan dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pangan pada beras saja. Tetapi juga untuk merubah pola menu makanan rakyat sehingga tercapai pola konsumsi yang lebih banyak jenisnya dan lebih baik gizinya, serta terjangkau harganya.


Peningkatan produksi pangan akan sangat membantu usaha perbaikan gizi rakyat. Perbaikan gizi rakyat akan sangat membantu usaha peningkatan kesehatan dan kecerdasan rakyat. Hubungan ini dapat dicapai apabila tersedianya pangan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan menerangkan bahwa : pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup merupakan persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam meningkatkan kemakmuran ra

 Pentingnya keamanan pangan

     Meningkatnya kasus-kasus keamanan pangan pada dekade terakhir ini sangat merisaukan masyarakat sebagai konsumen. Susu formula bayi yang tercemar bakteri patogen, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti formalin pada makanan (tahu, ikan, daging), daur ulang makanan yang berasal dari tempat pembuangan sampah (tidak layak konsumsi), dapat menyebabkan penyakit melalui pangan (foodborne diseases) yang telah menjadi masalah penting dalam bidang kesehatan masyarakat. Keracunan makanan secara massal dan beberapa kejadian luar biasa (KLB) yang sering terjadi disebabkan oleh munculnya patogen baru karena penggunaan dan penyebaran antibiotik yang kebal kepada masyarakat juga merupakan beberapa contoh dari masalah kesehatan masyarakat.Data menunjukan selain oknum yang tidak bertanggungjawab, industri pangan siap saji bertanggung jawab atas KLB di negara maju maupun negara berkembang.

Hasil penelitian FTP UGM, sebagian besar kasus keracunan makanan dari tahun 2003-2005 diduga disebabkan oleh mikroorganisme terutama bakteri patogen. Lainnya disebabkan oleh zat kimia (yang belum diketahui). Sebagian besar kasus keracunan makanan bersumber pada makanan siap santap yang diolah oleh industri jasa boga dan lainnya berasal dari pengolahan rumah tangga untuk konsumsi massal. Kondisi ini menggambarkan bahwa keamanan pangan belum sepenuhnya terjamin, penyebabnya sanitasi dan higienis masih kurang diperhatikan oleh produsen makanan industri rumah tangga atau industri kecil. Masih tingginya kejadian penyakit yang ditularkan melalui makanan, maka keamanan pangan menjadi kepedulian masyarakat konsumen dan para profesional di bidang kesehatan dan industri makanan.


Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan (pasal 21) mewajibkan untuk tidak mengedarkan pangan yang membahayakan kesehatan konsumen, harus terbebas dari cemaran beracun, berbahaya atau  yang membahayakan jiwa manusia. Pasal 22 menegaskan bahwa pengawasan terhadap keamanan pangan dilakukan oleh pemerintah. Regulasi ini diharapkan melindungi masyarakat konsumen terhadap gangguan keamanan pangan yang dapat menyebabkan penyakit dan kematian, kerugian ekonomis,maupun terancamnya status kesehatan masyarakat dalam  jangka waktu panjang.


Keamanan pangan

Kondisi kesehatan atau upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari cemaran biologis, kimia atau benda lain yang dapat mengganggu, merugikan atau membahayakan kesehatan manusia.
Keamanan pangan hasil perikanan
Hasl perikanan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian nasional terutama dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan dan peningkatan taraf hidup bangsa pada umumnya, nelayan kecil, pembudidaya ikan dan pihak-pihak pelaku usaha di bidang perikanan. Kegiatan usaha perikanan,  yang berhubungan dengan makanan  (edible fish) tak bisa lepas dari keamanan pangan dan sistem pengawasan kualitas (food safety and quality control system). Hal ini bahkan menjadi isu utama yang mewarnai perang larangan (embargo) produk pangan.
Indonesia juga tak luput dari imbas keamanan pangan yang diterapkan negara importir. Pada  2007 misalnya, produk perikanan Indonesia terkena embargo China selama 6 bulan. Sementara pada tahun sebelumnya produk perikanan Indonesia juga hampir diembargo Uni Eropa. Syukurlah, embargo tersebut kini tidak berlaku. Produk perikanan Indonesia bisa melenggang tenang ke pasar seluruh dunia dengan jaminan keselamatan (safety) oleh otoritas kompeten yang disepakati. Dengan demikian agar dapat bersaing di pasar internasional, maka hasil perikanan harus dapat mengikuti persyaratan yang dapat menjamin mutu dan keamanan kesehatan yang diinginkan oleh konsumen.

Penerapan keamanan pangan bukan sekadar memenuhi tuntutan ekspor, melainkan juga untuk konsumsi masyarakat dalam negeri. Semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian mutu, jumlah dan keamanan barang atau jasa yang diperolehnya di pasar. Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa (UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999). Sementara itu pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat , atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Barang yang dijual harus sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.


Keamanan hasil dan produk perikanan
Kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah hasil dan produk perikanan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta menjamin bahwa hasil dan produk perikanan tidak akan membahayakan konsumen.



Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP)

Dalam usaha menuju produk perikanan yang prima, maka 6 (enam) pilar utama akan terus diusung pemerintah. Yaitu, kualitas tinggi, aman, tinggi kandungan nilainya, kompetitif, bisa menopang usaha secara berkelanjutan (sustainable),  dan bisa ditelusuri (traceable). Untuk mewujudkan hal tersebut maka berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang no 31 tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan telah ditetapkan agar produk pangan dalam hal ini hasil perikanan yang dipasarkan untuk konsumsi manusia harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang ditetapkan sehingga dapat menjamin kesehatan manusia.

Dengan adanya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah diatas maka diterbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menetapkan tentang persyaratan-persyaratan dalam penanganan ikan di produksi perikanan tangkap, produksi kapal penangkap dan pengangkut ikan, tempat pendaratan ikan, tempat pelelangan ikan, unit pengolahan ikan, sarana distribusi dan lain-lain yang terkait dengan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.01/MEN/2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang: Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi).

Maksud dari ditetapkannya keputusan ini untuk mengatur persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan pada proses produksi, pengolahan dan distribusi. Diharapkan dengan ditetapkanya keputusan ini akan mendapatkan hasil perikanan dengan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. Dalam KEPMEN tersebut juga dicantumkan sanksi apabila dijumpai penyimpangan dalam pelaksanaannya maka produsen/pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang lingkup SJMKHP

     Ruang lingkup dari Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan meliputi:
1.  Kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan;
2.  Tempat pendaratan ikan;
3.  Tempat pelelangan ikan;
4.  Unit pengolahan ikan;
5.  Sarana distribusi hasil perikanan;
6.  Pelatihan;
7.  lain-lain;
8.  Sansksi;
9.  penutup.

Kenyataan dilapangan menunjukan bahwa perjalanan produk perikanan dari daerah produksi sampai ke tangan konsumen melalui rantai niaga yang cukup panjang. Sehingga perlu pengembangan untuk point ke-7 ;lain-lain. Khusus untuk di Kota Kupang kegiatan pelatihan bagi tenaga kerja yang bekerja pada sektor perikanan harus dikembangkan lagi termasuk pedagang meja dan pedagang keliling.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Kelautan dan Perikanan RI. 2007. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor KEP/01/MEN 2007 Tanggal 5 Januari 2007 Tentang: Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pada Proses Produksi, Pengolahan, dan Distribusi. Jakarta.X Bab.

Purnomo.A. 2008. Keamanan Hasil Perikanan. Materi Pelatihan Penerapan HACCP di Bidang Perikanan. Kerjasama Dirjen PPHP dengan Lemlit Undip. Semarang.

Sembiring.S.2007. Himpunan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait. Penerbit Nuansa Aulia. Bandung. 367 hal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar